"Jadi ini laporan awal seperti pengaduan masyarakat, informasi masyarakat bisa melalui Facebook dan Twitter. Akan kita mulai awal tahun 2011," kata Kapolres Depok Kombes Feri Abraham saat dihubungi detikcom, Jumat (31/12/2010).
Feri mengatakan, kebijakan ini baru akan diberlakukan di Polres Depok. Nantinya laporan yang masuk melalui Facebook dan Twitter tersebut akan ditindaklanjuti. Orang yang memberi laporan atau memberikan informasi tersebut akan dipanggil untuk membuat laporan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Feri, laporan melalui Facebook dan Twitter ini bertujuan untuk memudahkan seseorang dalam memberikan laporan seperti dalam kasus curanmor. Rata-rata para pelapor yang kehilangan mobil atau motornya biasanya melapor ke kantor polisi 3 jam setelah barangnya hilang. Hal ini menjadi salah satu kesulitan bagi polisi untuk segera melacak curanmor tersebut.
"Dia kehilangan pagi, sorenya baru bisa ke kantor polisi. Ini kan percuma sudah telat. Kita mengambil
tindakan ini untuk mempercepat saja. Kalau kelamaan laporannya, orangnya sudah kabur ke mana," ujarnya.
Feri menambahkan pihaknya ingin menggunakan fasilitas kemajuan teknologi untuk proses pelaporan
masyarakat. Masyarakat bisa memberikan informasi ke Facebook dengan alamat akun spktpolrestadepok atau di Twitter dengan nama yang sama yakni spktpolrestadepok.
"Karena kan warga saya UI. Punya kualitas intelektual tinggi juga. Saya harus mengikuti juga. Tapi proses penyidikan tetap kita lakukan seperti biasa," tandasnya.
(gus/vit)











































