Polres Depok Terima Aduan Via FB & Twitter

Polres Depok Terima Aduan Via FB & Twitter

- detikNews
Jumat, 31 Des 2010 11:57 WIB
Polres Depok Terima Aduan Via FB & Twitter
Jakarta - Mulai awal tahun 2011, masyarakat tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor polisi untuk melaporkan suatu kasus. Masyarakat kini bisa memberikan informasi atau melaporkan suatu kasus melalui jejaring sosial Facebook dan Twitter. 

"Jadi ini laporan awal seperti pengaduan masyarakat, informasi masyarakat bisa melalui Facebook dan Twitter. Akan kita mulai awal tahun 2011," kata Kapolres Depok Kombes Feri Abraham saat dihubungi detikcom, Jumat (31/12/2010).

Feri mengatakan, kebijakan ini baru akan diberlakukan di Polres Depok. Nantinya laporan yang masuk melalui Facebook dan Twitter tersebut akan ditindaklanjuti. Orang yang memberi laporan atau memberikan informasi tersebut akan dipanggil untuk membuat laporan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu laporan lisan. Kemudian kita akan tindaklanjuti agar yang bersangkutan membuat laporan tertulis seperti biasa ke SPK kita," jelasnya.

Menurut Feri, laporan melalui Facebook dan Twitter ini bertujuan untuk memudahkan seseorang dalam memberikan laporan seperti dalam kasus curanmor. Rata-rata para pelapor yang kehilangan mobil atau motornya biasanya melapor ke kantor polisi 3 jam setelah barangnya hilang. Hal ini menjadi salah satu kesulitan bagi polisi untuk segera melacak curanmor tersebut.

"Dia kehilangan pagi, sorenya baru bisa ke kantor polisi. Ini kan percuma sudah telat. Kita mengambil

tindakan ini untuk mempercepat saja. Kalau kelamaan laporannya, orangnya sudah kabur ke mana," ujarnya.

Feri menambahkan pihaknya ingin menggunakan fasilitas kemajuan teknologi untuk proses pelaporan

masyarakat. Masyarakat bisa memberikan informasi ke Facebook dengan alamat akun spktpolrestadepok atau di Twitter dengan nama yang sama yakni spktpolrestadepok.

"Karena kan warga saya UI. Punya kualitas intelektual tinggi juga. Saya harus mengikuti juga. Tapi proses penyidikan tetap kita lakukan seperti biasa," tandasnya.
(gus/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads