"Akan kita kaji lagi kriteria whistle blower. Jangan semuanya dikategorikan whistle blower, karena whistle blower itu prinsipnya diam-diam dan yang bersangkutan hanya melaporkan ke penegak hukum saja," ujar Wakil Ketua, KPK M Jasin, saat dihubungi detikcom, Jumat
(31/12/2010).
Menurut Jasin, syarat seorang whistle blower itu adalah keterangan dari yang bersangkutan dapat menjadi jalan masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Namun Wakil Ketua KPK bidang pencegahan ini mengingatkan bahwa,keesklusifan informasi bagi lembaga penegak hukum oleh orang tersebut, juga hal yang tidak boleh dilupakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus dugaan suap di MK, tercatat tiga orang yang memberikan keterangan yang dapat menjadi jalan masuk untuk penyelidikan, malah dilaporkan kepada lembaga hukum.
Dua mantan kuasa hukum Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono dilaporkan oleh pihak MK ke KPK dengan tuduhan melakukan dan turut terlibat percobaan penyuapan. Sedangkan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud diadukan ke Polda Metro oleh keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi atas pencemaran nama baik.
Refly, Maheswara dan Dirwan merupakan pihak-pihak yang memberikan laporan tertulis kepada tim investigasi MK. Berdasarkan testimoni mereka, terkuak adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh hakim konstitusi Akil.
Sayang dengan namanya diungkap ke publik termasuk kasus yang dia alami yang terjadi adalah gugatan balik kepada Dirwan Mahmud. Bila penanganan whistle blower demikian maka tidak akan ada orang yang dengan sukarela seperti Dirwan mengungkap kejadian yang dia
alami Mochtar dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arsyad Sanusi.
Materi penting dalam laporan tim investigasi sendiri, sudah bukan menjadi rahasia lagi. Hal tersebut terungkap setelah Ketua MK Mahfud MD membeberkannya dalam konferensi pers, satu hari setelah menerima laporan dari tim investigasi.
Kondisi seperti ini yang menjadi pertimbangan KPK untuk menetapkan whistle blower dalam kasus ini, karena testimoni Refly, Maheswara dan Dirwan diungkap ke publik bukan oleh mereka.
"Ya itu makanya kita kaji," tegas Jasin.
Refly yang merupakan ketua tim investigasi sebelumnya mengatakan bahwa pemberi keterangan dalam laporan tim investigasi, termasuk Dirwan yang diadukan ke Kepolisian.
"Sayang dengan namanya diungkap ke publik termasuk kasus yang dia alami yang terjadi adalah gugatan balik kepada Dirwan Mahmud. Bila penanganan whistle blower demikian maka tidak akan ada orang yang dengan sukarela seperti Dirwan mengungkap kejadian yang dia alami," sindir Refly, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/12/2010).
(fjr/lh)











































