"Tanpa penegakan HAM, program penegakan hukum, pembangunan dan ekonomi, hanya akan menyisakan bom waktu meledaknya ketidakadilan sosial," kata peneliti LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (31/12/2010).
Hal ini merupakan refleksi sepanjang 2010 yang dipenuhi tragedi hukum. Dari kriminalisasi dua janda pahlawan, penggusuran makam Mbah Priok, rekayasa penangkapan pemulung, kriminalisasi media, kasus mega korupsi Gayus Tambunan dan sebagainya. Jika tragedi hukum ini tidak diredam, maka ledakan sosial akan benar-benar terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik dalam implementasi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. Dengan demikian, peradilan kembali memperoleh kepercayaan dan legitimasi dari masyarakat pencari keadilan.
"Perlu memperkuat pengawasan eksternal terhadap insitusi negara yang befungsi sebagai remedy dan berperan dalam penegakan hukum dan HAM," tambah Edy.
Tak hanya itu, masyarakat perlu diberikan ruang seluas-luasnya untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja aparat secara langsung.Β Tanpa terhalangi oleh ancaman kriminalisasi dan viktimisasi.
"Negara harus mencegah semakin luasnya pergeseran sifat publik dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak asasi manusia khususnya hak ekonomi,sosial budaya ke ruang-ruang privat," tegas Edy.
(asp/mok)











































