Satgas Desak DPR Selesaikan UU Perlindungan Pelapor

Satgas Desak DPR Selesaikan UU Perlindungan Pelapor

- detikNews
Jumat, 31 Des 2010 08:01 WIB
Satgas Desak DPR Selesaikan UU Perlindungan Pelapor
Jakarta - Dalam rangka aksi pemberantasan mafia hukum, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) mendesak untuk segera diundangkannya Undang-Undang (UU) yang mengatur perlindungan pelapor dan yang mengatur ketentuan peningkatan kekayaan pejabat secara tak wajar. Pembahasan legislasi 2 UU tersebut diharapkan bisa dilakukan pada tahun 2011 mendatang.

"Berdasarkan kajian Satgas, terdapat beberapa legislasi yang mendesak untuk diundangkan sebagai fondasi untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan praktik mafia hukum," ujar Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), M Natsir Kongah dalam rilis kepada detikcom, Jumat (31/12/2010).

Legislasi pertama, yakni revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu agenda utama yang hendak dicapai dengan revisi tersebut adalah penguatan perlindungan hukum bagi saksi kunci yang juga merupakan pelaku tindak pidana yang diungkapkannya (justice collaborators).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayangnya, dalam UU yang ada saat ini, insentif bagi justice collaborators masih sumir, lemah dan sifatnya fakultatif sehingga tidak merangsang mereka untuk mengungkapkan informasi penting yang diketahuinya untuk membongkar tindak pidana, termasuk mafia hukum, yang lebih besar dan teroganisir.

"Karena itu, Satgas PMH bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Menteri Hukum dan HAM, telah melakukan kajian untuk menyusun revisi UU No 13 Tahun 2006 dan akan terus dilakukan sepanjang tahun 2011," tuturnya.

Legislasi kedua, yang didorong Satgas PMH adalah penyusunan pengaturan mengenai peningkatan kekayaan pejabat publik secara tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya (Illicit Enrichment). Menurutnya, hal ini seperti diamanatkan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Agenda yang hendak dicapai adalah pengaturan yang tegas bahwa pejabat yang memiliki peningkatan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan oleh pejabat tersebut melalui pembuktian terbalik bahwa kekayaannya diperoleh secara sah, merupakan suatu tindak pidana dan harta kekayaannya dapat dirampas negara, serta terhadap pejabatnya dapat dikenakan sanksi," jelas dia.

Natsir menambahkan, pengaturan hal ini akan diintegrasikan dalam rancangan undang-undang tindak pidana korupsi yang baru atau rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana, ataupun revisi UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun demikian, Satgas PMH juga melihat proses legislasi tak akan mulus. Pasti akan muncul berbagai halangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah respon dari pemerintah dan DPR terhadap dua legislasi ini.

"Tantangan yang dihadapi ke depan adalah untuk memastikan adanya respon positif dalam proses legislasi antara pemerintah dan DPR sehingga legislasi mengenai perlindungan pelapor dan ketentuan illicit encrichment dapat segera diundangkan," tandasnya.

(nvc/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini