Polisi Razia Cafe dan Diskotek Tanpa Izin di Tanjung Priok

Polisi Razia Cafe dan Diskotek Tanpa Izin di Tanjung Priok

- detikNews
Kamis, 30 Des 2010 23:07 WIB
Jakarta - Jajaran Polsek Tanjung Priok akan menggelar operasi penertiban terhadap kafe dan diskotek di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara pada malam ini. Kafe dan diskotek tersebut diduga tidak memiliki izin menjalankan usaha.

"Rencananya malam ini akan kita gelat operasi bersama dengan aparat terkait," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budhi Herdi saat dihubungi wartawan, Kamis (29/12/2010).

Menurut Budhi, ada 7 buah cafe dan diskotek  disepanjang Jalan Bugis, dan Jalan Permai yang akan ditutup."Sebelumnya sudah diberi peringatan terkait masalah perizinan, kafe itu diantaranya Kafe Bacicu, Kafe Aries, Kafe Lambada, dan Kafe Tumotu," kata Budhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Operasi pada malam ini, lanjut Budhi,  akan melibatkan 50 personel. Polisi hanya bertindak sebagai pembantu keamanan.

"Karena masalah perizinan adalah kewenangan Suku Dinas Pariwisata," jelasnya.

Operasi tersebut rencananya akan di gelar pukul 21.00 WIB dan merupakan permintaan Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Walikotamadya Jakarta Utara, dan tokoh masyarakat setempat.

"Dalam operasi nanti juga melibatkan personel Satpol PP", terangnya.

Penutupan 7 kafe nanti, juga tidak menutup kemungkinan terjadinya penutupan paksa pada kafe-kafe lainnya.

"Yang menjadi target Kepolisian pada operasi nanti, adalah adanya tindak pidana, seperti kafe yang kedapatan mempekerjakan karyawan dibawah umur, dan menjadi tempat peredaran dan mengkonsumsi Narkoba," terangnya.
(fiq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads