PAN: UU Parpol Berangus Partai Menengah dan Kecil

PAN: UU Parpol Berangus Partai Menengah dan Kecil

- detikNews
Kamis, 30 Des 2010 18:35 WIB
PAN: UU Parpol Berangus Partai Menengah dan Kecil
Jakarta - Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPP PAN Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa PAN merasa kecewa dengan pengesahan Undang-Undang Partai Politik, beberapa waktu lalu di DPRRI. Menurutnya UU tersebut akan membuat partai menengah dan kecil menjadi mati.

"Bukan membuat sitem partai yang lebih efektif, tetapi UU justru ini pemberangusan yang dibungkus istilah penyederhanaan  partai. Kami terpukul dengan UU ini," kata Bima Arya.

Hal ini sampaikan Arya dalam diskusi 'Refleksi Akhir Tahun, Evaluasi di Bidang Hukum, Politik dan Ekonomi' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat adanya verifikasi Partai dengan harus memiliki pengurus 100 persen di provinsi, 75 persen di Kabupaten/ kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan dinilai merupakan sebuah pemberangusan untuk partai-partai kecil.

"PAN yang menyuarakan konvederasi merasa terpukul begitu disahkannya UU Parpol ini, desain ini terlalu kejam, dengan tidak memberi ruang bagi keberagaman," tambahnya.

Menurut Bima, dengan disahkannya UU tersebut tidak hanya partainya yang akan menjadi tumbal, partai menengah lainnya juga akan menjadi korban.

"UU ini jangankan partai baru, PKS atau PKB pun belum tentu selamat, sistem politik Indonesia saat ini tidak memberikan tempat bagi keberagaman yang saat ini sudah hidup dan berkembang di masyarakat," tandasnya.

(her/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads