"Saya kecewa dengan ahli bersumber BAP. BAP yang bisa dirancang dan dimanipulasi. Tapi mereka kok mau. Ini lembaga negara loh ya. Tidak berdasar riset dan independen. Kalau tidak mau disebut rekayasa, ini disebut pesanan. Pesanan siapa, ya penyidiklah yang memesan," kata salah seorang pengacara Susno, Makdir Ismail usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (30/12/2010).
Dalam sidang tersebut, seorang pegawai BPK yang turut menganalisis dana hibah Pilkada Jabar, Heri Subowo menyimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Kerugian itu lantaran pemotongan anggaran pengamanan Pemilu ke Polres/Polwil se-Jawa Barat. Menurut Heri
mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) Maman Abdurahman, perintah pemotongan dari Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Susno Duadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno dibawa ke pengadilan atas dugaan menerima suap Rp 500 juta dan dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8 miliar. Tuduhan itu langsung dibantah pengacara dan Susno sendiri. Susno menyatakan, dakwaan jaksa sudah direkayasa untuk menjatuhkan dirinya dari lingkungan Polri.
(Ari/rdf)











































