Pengacara Nilai Hasil Analisis BPK Pesanan Penyidik Polisi

Sidang Susno

Pengacara Nilai Hasil Analisis BPK Pesanan Penyidik Polisi

- detikNews
Kamis, 30 Des 2010 18:14 WIB
Jakarta - Tim pengacara Komjen Susno Duadji menilai hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipaparkan di pengadilan merupakan pesanan penyidik Polri. BPK dianggap tidak independen karena membuat analisis bersumber pada BAP penyidik yang rawan manipulasi.

"Saya kecewa dengan ahli bersumber BAP. BAP yang bisa dirancang dan dimanipulasi. Tapi mereka kok mau. Ini lembaga negara loh ya. Tidak berdasar riset dan independen. Kalau tidak mau disebut rekayasa, ini disebut pesanan. Pesanan siapa, ya penyidiklah yang memesan," kata salah seorang pengacara Susno, Makdir Ismail usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (30/12/2010).

Dalam sidang tersebut, seorang pegawai BPK yang turut menganalisis dana hibah Pilkada Jabar, Heri Subowo menyimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Kerugian itu lantaran pemotongan anggaran pengamanan Pemilu ke Polres/Polwil se-Jawa Barat. Menurut Heri
mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) Maman Abdurahman, perintah pemotongan dari Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Susno Duadji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami anggap sudah cukup, kami tidak mengkonfirmasi ke Pak Susno. Karena kami menilai besaran kerugian negara. Kami hanya menyatakan kerugian negara, tidak menyatakan siapa bersalah. Metode kami, kami menelaah BAP. Lalu kami konfirmasi ke yang bersangkutan. Kami lengkapi dengan data tertulis," ucap Heri Subowo.

Susno dibawa ke pengadilan atas dugaan menerima suap Rp 500 juta dan dugaan korupsi pengamanan  Pilkada Jabar senilai Rp 8 miliar. Tuduhan itu langsung dibantah pengacara dan Susno sendiri. Susno menyatakan, dakwaan jaksa sudah direkayasa untuk menjatuhkan dirinya dari lingkungan Polri.
(Ari/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads