"Dua tersangka, masing-masing bernama Valerius alias Robby dan Wida," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (30/12/2010).
Yan Fitri mengatan, Valerius berperan sebagai pengelola website www.blue****.com dan pemilik sebuah akun facebook. Sementara Wida merupakan germo atau penyedia para wanita penghibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli cyber yang dilakukan polisi. Polisi menemukan kecurigaan terhadap situs dan akun facebook tersebut.
"Kemudian kita menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan," kata Yan Fitri.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata betul menyediakan perempuan untuk penghibur. "Setelah itu, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," tambah Yan.
Sementara itu, Pjs Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan, kedua tersangka telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2008. Omset yang dihasilkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam aksinya, kedua pelaku ini mengiklankan perempuan-perempaun cantik yang bisa di-booking untuk menemani para pria hidung belang. "Dia pasang foto-foto wanita tersebut di website atau pun facebook tersebut," kata Suwondo.
Bagi para pria yang ingin berkencan dengan wanita penghibur, diwajibkan mendaftarkan diri lebih dulu sebagai member. "Setelah jadi member, customernya baru bisa pesan," katanya.
Para tersangka menyediakan puluhan wanita dengan 'kualitas' fisik yang berbeda-beda. Untuk yang standar paling rendah, wanita penghibur itu dipatok harga booking sebesar Rp 700 ribu, hingga jutaan rupiah untuk yang berstandar tinggi.
"Harga tersebut tidak termasuk hotel. Untuk hotel yang sediakan itu pelanggannya," ujar Suwondo.
Sementara itu, situs maupun akun facebook yang digunakan tersangka hingga kini belum diblokir. "Kita masih mengupayakan untuk memblokirnya," katanya.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kedua tersangka itu sendiri telah ditahan di Polda Metro Jaya.Β (mei/gah)











































