"Relatif simpel sebenarnya. Tinggal revisi Undang-undang KY. Kalau itu sudah gol, lancar sekali nantinya," ujar Busyro menjawab pertanyaan tentang tantangan yang harus diselesaikan Edman, usai menghadiri pemilihan ketua KY, di kantor KY, Kamis (30/12/2010).
Menurut Busyro, revisi Undang-undang no 22 tahun 2004 tentang KY menjadi sumber dari penguatan dalam tubuh lembaga pengawasan hakim tersebut. Jika unsur penguatan KY jadi diperkuat dalam versi revisi, maka KY diyakini Busyro akan lebih garang lagi dalam melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU No 22 tahun 2004 sendiri sedang akan dibahas Komisi III DPR. Ada harapan baru yang muncul dalam aturan tersebut, yakni kewenangan KY untuk memberikan rekomendasi menyangkut perilaku hakim.
Dalam draf Rancangan Perubahan atas UU tersebut, ada sejumlah pasal yang ditambahkan oleh pemerintah dan Dewan. Salah satu yang cukup menarik adalah pembentukan majelis kehormatan.
Secara definisi, majelis kehormatan diartikan sebagai perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang bertugas untuk memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Nantinya, majelis kehormatan hakim akan beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari empat orang anggota KY dan tiga orang hakim agung. Mereka berhak untuk mengajukan permohonan pada presiden tentang pemberian sanksi pada seorang hakim. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap.
(fjr/rdf)











































