Rumah Produksi Sabu di Tangerang Beromzet Rp 1,7 M

Rumah Produksi Sabu di Tangerang Beromzet Rp 1,7 M

- detikNews
Kamis, 30 Des 2010 15:54 WIB
Rumah Produksi Sabu di Tangerang Beromzet Rp 1,7 M
Tangerang - Sebuah rumah produksi sabu di Perum Bugel Indah, Karawaci, Tangerang yang digerebek polisi kemarin, rupanya sanggup memproduksi 900 gram sabu dalam 3 bulan. Omzet para tersangka bisa mencapai Rp 1,71 miliar.

Rumah ini tepatnya di Blok C2 No 12A, Jl Gunung Pangrango, RT 04/10, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Bisnis haram pelaku ini diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Putra, saat menggelar konferensi pers di TKP, Kamis (30/12/2010).

Menurutnya, sabu tersebut diproduksi oleh dua orang tersangka berinisial HS alias Wawan yang juga pemilik rumah dan HL alias Afeng yang merupakan pemodal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka Afeng ini memang residivis kasus sabu yang pernah dihukum satu tahun penjara. Tersangka Wawan kenal Afeng di penjara lewat penghubung," ungkap Anjan.

Anjan menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari Informasi yang didapat, ada dua orang tersangka yang memroduksi sabu di Kota Tangerang.

"Kemudian kita langsung lakukan penangkapan tersangka Wawan di rumahnya di Perum Bugel. Sedangkan rekannya Afeng ditangkap di Jl Juanda, Jakarta Pusat," katanya.

Dari penggerebekan ini, kata Anjan, sebanyak 27 barang bukti disita berupa alat produksi dan bahan bakar dasar sabu. Polisi mendapatkan bahan kimia alkohol, HCL, soda api dan sebanyak 2 gram sabu siap pakai. Dapur produksi tersebut berada ruang tengah rumah berukuran 4x4 meter.

Menurutnya, kedua tersangka termasuk lihai dalam menjalankan aksinya, karena para tetangga tidak ada yang curiga dengan kegiatan produksi sabu di rumah tipe 45 berlantai dua tersebut. "Mereka menggunakan alat-alat produksi yang minimalis dan tidak menganggu lingkungan sekitar, jadi tidak tercium bau bahan kimia sama sekali," papar Anjan.

Anjan juga menambahkan kalau kedua tersangka bisa dikenakan pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
(fay/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini