Residivis Teroris Divonis 9 Tahun Penjara

Residivis Teroris Divonis 9 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Des 2010 15:00 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Agus Kasdianto alias Hasan alias Musaf bin Nasim dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Agus terbukti terlibat pelatihan militer di Aceh. Ia juga residivis teroris.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa terlibat dalam aksi terorisme. Menjatuhi hukuman 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Supeno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/12/2010).

Agus dikenai pasal 15 jo 9 Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, sama dengan 8 terdakwa lainnya Laode Afif alias Hafis alias Hadid, Mukhtar Khairi alias Umar Bin Fasihin, Masykur Rahmat bin Mahmud, Muchsin Kamal alias Zulkifli, Surya Achda alias Abu Semak Belukar, Hasbuddin alias Abu Azzam, Deni Sulaiman alias Sule, Rahmadi Nowo Kuncoro alias Usyak As Syahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supeno, vonis terhadap terdakwa lebih berat dibanding dengan 8 terdakwa lain karena Agus pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. "Terdakwa merupakan residivis kasus terorisme," kata Supeno.

Agus tidak terima putusan hakim. Ia akan mengajukan banding. Sedangkan JPU masih belum mengambil sikap. "Kita masih pikir-pikir," kata JPU Bambang S.

(did/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads