"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa terlibat dalam aksi terorisme. Menjatuhi hukuman 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Supeno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/12/2010).
Agus dikenai pasal 15 jo 9 Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, sama dengan 8 terdakwa lainnya Laode Afif alias Hafis alias Hadid, Mukhtar Khairi alias Umar Bin Fasihin, Masykur Rahmat bin Mahmud, Muchsin Kamal alias Zulkifli, Surya Achda alias Abu Semak Belukar, Hasbuddin alias Abu Azzam, Deni Sulaiman alias Sule, Rahmadi Nowo Kuncoro alias Usyak As Syahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. "Terdakwa merupakan residivis kasus terorisme," kata Supeno.
Agus tidak terima putusan hakim. Ia akan mengajukan banding. Sedangkan JPU masih belum mengambil sikap. "Kita masih pikir-pikir," kata JPU Bambang S.
(did/aan)











































