Β
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa terlibat dalam aksi terorisme. Menjatuhi hukuman 8 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Supeno dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/12/2010).
8 Terdakwa terbukti melanggar pasal 15 jo 9 Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa mengganggu kenyaman masyarakat dan menghalangi penegak hukum dalam upaya memberantas aksi terorisme.
"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan agar barang bukti yang disita dari tangan para terdakwa berupa 1 buah AK 47, 312 peluru, 2 buah F 16, 1 buah teloskop, 1 keping cd jihat bom Bali segera dimusnahkan.
"Memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa mengaku tidak terima, namun tidak mengajukan banding. Sedangkan JPU masih belum menentukan sikap. "Kita masih pikir-pikir," kata JPU Bambang S.
(did/gun)











































