Pengadilan terhadap Sofyan dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Kamis (30/12/2010). Sofyan datang dengan mobil Toyota Avanza hitam bernopol B 1535 PO hitam. Dia memakai baju gamis selutut warna krem dan peci berwarna sama, sambil didampingi keluarga.
Sidang digelar pukul 12.45 WIB dipimpin hakim Dwiyarso Budi Santiarto. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dituntut membayar perkara, Sofyan juga diminta menyerahkan segala jenis senjata api AK-47, M-16 dan pistol revolver. Sofyan dituntut berdasarkan pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Terorisme, pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15/2003 tentang Terorisme, dan UU Darurat No 12/1951.
"Yang memberatkan pelaku, perbuatannya meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban jiwa. Yang meringankan, pelaku kooperatif, menyesali perbuatannya dan ada tanggungan keluarga," kata Rini.
Sofyan pun menyatakan keberatan. Dia akan melakukan banding. "Saya berkeberatan, saya tidak melakukan pelatihan askar di Aceh. Saya akan banding," ujar Sofyan.
Penasihat hukum Sofyan, Nurlan sangat menyesalkan tuntutan jaksa. Menurutnya dalam fakta-fakta hukum di persidangan, saksi-saksi menolak dan tidak ada saksi menyatakan Sofyan ikut aktif pelatihan militer di Aceh.
"Ini hanya jual beli senjata. Tidak ada fakta ikut latihan militer. Dia ditolak untuk ikut," kata Nurlan.
Sidang Sofyan Tsauri akan dilanjutkan 12 Januari 2010. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi.
(fay/nvt)











































