"Sesuai ketentuan UU, jika surat keberatan tidak direspon dalam 30 hari kerja, maka kami akan mengajukan sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Pusat," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan.
Hal itu dikatakan Abdullah sebelum mengantar surat keberatan ICW ke Sekjen DPR-RI dan Humas DPR-RI selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan informasi publik yang diminta ICW yakni laporan hasil studi banding dan akuntabilitas keuangan kunker BURT terkait Badan Fungsional Keahlian, Pengelolaan Aggaran dan Rumah Aspirasi ke Jerman dan Prancis, kunker Komisi X Panja RUU Pramuka ke Jepang, Koresl, Afsel, kunker Badan Kehormatan ke Yunani dan kunker Komisi III terkait RUU Keimigrasian ke Inggris.
Abdullah mengatakan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk meminta informasi atas badan publik, seperti DPR.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan informasi itu," kata Abdullah.
Dia mengatakan, jumpa pers yang dilakukan anggota DPR terkait penyampaian hasil kunjungan kerja, tidaklah cukup. Sebab, DPR secara kelembagaan harus tetap menyampaikan laporannya secara resmi.
"Anggota DPR kan pergi bukan atas nama pribadi, tapi atas nama kelembagaan DPR," kata Abdullah.
(lrn/gun)











































