"Itu konsekuensi Kitab Undang-undang. Dalam bahasa hukum istilahnya Kodifikasi Total. Nanti, tidak ada lagi UU Pornografi, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Traficking, UU Terorisme dan lainya," kata tim perumus revisi KUHP/KUHAP, Muzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/12/2010).
Lebih lanjut ahli pidana ini mencontohkan, korupsi dianggap extra ordinary crime. Tapi apakah suap kepada penyelenggara negara sebesar Rp 20 ribu juga disebut extra ordinary crime? Lantas bagaimana dengan kejahatan pembunuhan atau perampokan yang nilainya Rp 300 juta hingga miliaran rupiah. Apakah pembunuhan dianggap kejahatan biasa (non-extra ordinary crime).
"Karena dalam induk ilmu hukum pidana kan sama. Itu semua adalah bentuk kejahatan," tegas pengajar UII Yogyakarya ini.
Untuk menuju ke arah tersebut, teknis pembahasan di DPR harus di bahas secara bertahap. Pertama yaitu membahas buku ke I KUHP tentang Ketentuan Umum. Lalu baru menginjak buku ke II KUHP tentang Kejahatan. "Bisa saja Buku I selesai langsung disahkan menjadi UU. Baru menginjak ke buku ke II. Kan dua buku ini menyangkut hal yang berbeda," tandas Muzakir.
Lantas, ketika memasuki buku II maka mulailah diadakan penyesuaian atas UU yang telah ada. UU apa saja yang harus dilebur masuk ke dalam buku II KUHP. "Sehingga, tidak carut marut dalam memberantas kejahatan," jelas Muzakir.
Saat ini, Indonesia menggunakan KUHP warisan penjajahan Belanda. Belanda sendiri mengadopsi hukum pidana Perancis. Dan Perancis mengadopsi hukum pidana dari Romawi kuno. Padahal, di negara Belanda sendiri, KUHP telah mengalami banyak perubahan dan revisi.
"Saya optimis, 2011 buku I KUHP bisa diselesaikan DPR. Untuk buku II KUHP selesai pada akhir periode 2014. Syaratnya, DPR punya komitmen untuk menyelesaikanya," tutup Muzakir.
(asp/mok)











































