"Kita akan coba pelajari dari laporan LHKPN-nya, kalau ada korupsinya ya kita tangani," jelas Pimpinan KPK Haryono Umar menjawab pertanyaan tentang kesiapan pihaknya untuk mengawasi kasus Bahasyim, di kantornya, Rabu (29/12/2010).
Menurut Haryono, sebagai penyelenggara negara semua harta yang dimilikinya harus dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau uang investasi, itu asalnya dari mana? Bisa saja hasil korupsi," ujar Haryono.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi KPK mengambil alih kasus Bahasyim Assifie. Sebab, ICW pesimis kasus korupsi dan pencucian uang tersebut dapat diselesaikan lewat jalur hukum konvensional yakni polisi-jaksa dan pengadilan.
"KPK bisa masuk dalam arti ada dugaan korupsi dan ini sudah pasti. Coba periksa perusahaan yang dikelola atau dibawah wilayah kerja Bahasyim. Persidangan tidak wajar bisa dibuka lagi. Itu sangat memungkinkan seperti kasus Gayus," kata aktivis ICW Firdaus Ilyas saat Selasa(28/12).
(fjr/ndr)











































