Kejagung Siap Hadirkan JK dan Kwik Kian Gie di Kasus Sisminbakum

Kejagung Siap Hadirkan JK dan Kwik Kian Gie di Kasus Sisminbakum

- detikNews
Rabu, 29 Des 2010 21:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengadakan gelar perkara untuk kasus Sisminbakum yang ikut menyeret nama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Hasilnya, Kejagung akan mencoba memenuhi permintaan Yusril untuk menghadirkan mantan Wapres Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinasi Ekonomi Kwik Kian Gie sebagai saksi.

"Dulu ada permintaan dari Pak Yusril uuntuk menambah beberapa keterangan saksi. Kalau itu bisa akan kita akomodir," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2010).

Sejauh ini lanjut Darmono, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan untuk kasus Sisminbakum. Maka itu, Kejagung merasa tidak keberatan jika ada permintaan tambahan keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua permintaan (saksi tambahan) Pak JK dan Pak Kwik Kian Gie," katanya.

Keterangan dari dua orang saksi tambahan ini, lanjut Darmono, menjadi penting untuk melengkapi danΒ  menguatkan pembuktian pemberkasan dari kasus Sisminbakum. Selain itu penambahan saksi ini juga dibenarkan dalam UU yakni pasal 116 KUHAP.

"Dalam pasal 116 KUHAP jaksa dalam rangka memeriksa tersangka diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada tersangka apakah dia ingin mengajukan keterangan saksi yang meringankan," jelas Darmono.

Saat meminta adanya saksi tambahan terdahulu, Yusril juga pernah meminta pada Kejagung untuk menghadirkan Presiden SBY sebagai saksi. Namun, untuk permintaan itu, Kejagung dengan tegas menolaknya.

"Presiden kan sulit sekali untuk dijadikan saksi, karena memang kualifikasinya tidak bisa. Dan itu dari dulu saya nyatakan tidak bisa Presiden," beber Darmono.

Sebelumnya Yusril pernah mengajukan saksi untuk meringankan dalam kasus Sisminbakum ini. Saksi yang diajukan Yusril antara lain, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Kwiek Kian Gie. Namun kejaksaan menolak permintaan Yusril tersebut dengan alasan saksi yang diajukan tidak ada kaitannya dengan perkara.

(lia/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads