"Dulu ada permintaan dari Pak Yusril uuntuk menambah beberapa keterangan saksi. Kalau itu bisa akan kita akomodir," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2010).
Sejauh ini lanjut Darmono, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan untuk kasus Sisminbakum. Maka itu, Kejagung merasa tidak keberatan jika ada permintaan tambahan keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan dari dua orang saksi tambahan ini, lanjut Darmono, menjadi penting untuk melengkapi danΒ menguatkan pembuktian pemberkasan dari kasus Sisminbakum. Selain itu penambahan saksi ini juga dibenarkan dalam UU yakni pasal 116 KUHAP.
"Dalam pasal 116 KUHAP jaksa dalam rangka memeriksa tersangka diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada tersangka apakah dia ingin mengajukan keterangan saksi yang meringankan," jelas Darmono.
Saat meminta adanya saksi tambahan terdahulu, Yusril juga pernah meminta pada Kejagung untuk menghadirkan Presiden SBY sebagai saksi. Namun, untuk permintaan itu, Kejagung dengan tegas menolaknya.
"Presiden kan sulit sekali untuk dijadikan saksi, karena memang kualifikasinya tidak bisa. Dan itu dari dulu saya nyatakan tidak bisa Presiden," beber Darmono.
Sebelumnya Yusril pernah mengajukan saksi untuk meringankan dalam kasus Sisminbakum ini. Saksi yang diajukan Yusril antara lain, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Kwiek Kian Gie. Namun kejaksaan menolak permintaan Yusril tersebut dengan alasan saksi yang diajukan tidak ada kaitannya dengan perkara.
(lia/mok)