"Sudah ada undang-undang saksi dan korban kan ada LPSK untuk melindungi. Whistle blower harus dilindungi sebaik-baiknya," ujar mantan Plt Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
Menurut Tumpak, munculnya seorang whistle blower sangat ditentukan oleh perasaan aman yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi atau whistle blower harus optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaduan terhadap whistle blower memang tengah marak akhir-akhir ini terutama pada dugaan suap di MK. Tercatat tiga orang bersatus peniup peluit, dilaporkan kepada lembaga hukum.
Dua mantan kuasa hukum Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono dilaporkan oleh pihak MK ke KPK dengan tuduhan melakukan dan turut terlibat percobaan penyuapan. Sedangkan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud diadukan ke Polda Metro oleh keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi atas pencemaran nama baik.
Refly, Maheswara dan Dirwan merupakan pihak-pihak yang memberikan laporan tertulis kepada tim investigasi MK. Berdasarkan testimoni mereka, terkuak adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh hakim konstitusi Akil Mochtar dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arsyad Sanusi.
(fjr/mok)











































