Padahal, bisa saja tersangka bukan pelaku kejahatan sebenarnya.
Hal ini terungkap dalam hasil riset penelitian LBH Jakarta dengan responden 1.204 orang di Banda Aceh, Lhokseumawe, Jakarta, Surabaya dan Makassar kurun 2010. Dipilihnya Banda Aceh dan Lhokseumawe karena untuk mengetahui pasca Daerah Operasi Militer (DOM), Jakarta sebagai daerah ibukota, Surabaya sebagai kota terbesar dan Makassar mewakili Indonesia Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Satpam, Jaksa dan Satpol PP masih jauh dibawah polisi. Dari berbagai variabel, polisi melakukan penyiksaan tujuan utamanya untuk mendapatkan pengakuan korban dalam proses pemeriksaan. Disusul untuk mendapatkan informasi tambahan di luar kebutuhan pemeriksaan. Penyiksaan mulai menurun ketika memasuki proses pemidanaan.
" Semakin banyak aparat kepolisian, semakin tinggi intensitas penyiksaan. Dalam prakteknya, ditemukan dua sampai lima orang aparat dengan durasi cukup lama," tegas Edy.
Setelah penangkapan, penyiksaan terus terjadi ketika memasuki penahanan. Hal ini didukung dengan Pasal 21 KUHAP yang masih membolehkan syarat subyektif yaitu tersangka/terdakwa dikuatirkan akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lagi. Padahal syarat tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat. Dari semua lembaga penegak hukum yang diundang, hanya pihak kepolisian yang tidak datang.
"Cara pemeriksaan pun masih mengandalkan teknik interograsi yag disertai penyiksaan. Dalam pemeriksaan, polisi melakukan pemalsuan berkas BAP dengan memaksa menandatangani, menandatangani kertas kosong dan memalsu tanda tangan. Sayangnya lagi, dari proses ini, hampir 100 persen tidak didampingi penasehat hukum," tandas Edy.
Hal ini selaras yang dialami pemulung Chairul Saleh yang dituduh memiliki ganja. Saat penangkapan hingga penahanan, polisi menyiksa dan memalsukan dokumen BAP. Chairul Saleh harus mengalami luka badan dan perampasan kemerdekaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat. Chairul Saleh diputus bebas. Sayang, pelaku penyiksaan tidak mendapat ganjaran setimpal.
"Riset ini bagus. Kami saat ini sedang menggodok dalam RUU KUHAP apakah polisi diberi waktu 2x 24 jam dengan masa penahanan 3 hari atau 6 hari. Atau masih pakai yang sekarang," tanggap Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dalam kesempatan tersebut.
(asp/nwk)










































