Ada Kasus Penyiksaan pada Tersangka Kejahatan, Pengacara Paling Cuek

Ada Kasus Penyiksaan pada Tersangka Kejahatan, Pengacara Paling Cuek

- detikNews
Rabu, 29 Des 2010 17:11 WIB
Jakarta - Pengacara menjadi pihak yang paling cuek apabila ada penyiksaan terhadap pelaku kejahatan. Disusul oleh polisi yang mewakili aparat penegak hukum. Bentuk penyiksaan itu seperti dipukul, diperkosa, dicabuli atau penyiksaan psikis lainnya.

Hal ini terungkap dalam angka indeks persepsi penyiksaan yang pada riset penelitian LBH Jakarta dengan responden 1204 orang di Banda Aceh, Lhoksumawe, Jakarta, Surabaya dan Makassar kurun 2010. Dipilihnya Banda Aceh dan Lhokseumawe karena untuk mengetahui pasca DOM, Jakarta sebagai daerah ibukota, Surabaya sebagai kota terbesar dan Makassar mewakili Indonesia Timur.

"Hasil indeks persepsi, pengacara 3,9, polisi 3,4 dan korban 3,1. Artinya, pengacara paling menolerir apabila melihat adanya penyiksaan dalam proses penangkapan, pembuatan BAP hingga penahanan," kata peneliti LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning dalam lounching riset di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, (29/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aceh yang memberlakukan syariat Islam juga ikut menolerir adanya penyiksaan seksual ini," tanda Edy.

Lebih  lanjut Edy menerangkan, penyiksaan tersebut dialami oleh para pelaku kejahatan tetapi orang yang melihatnya cuek saja. Terkesan menutup mata dan masa bodoh. Pengacara lebih menolerir bentuk kekerasan fisik pada seluruh tahapan proses peradilan pidana dibandingkan dengan bentuk kekerasan non fisik.

"Yang paling toleran adalah di Surabaya dan paling tidak toleran apabila ada yang disiksa di Lhokseumawe dan Makassar," terang Eddy.

Selain polisi, juga dilakukan riset terhadap jaksa, hakim dan Satpol PP. Rasa cuek paling tinggi terjadi di Surabaya dan terendah di Aceh. Bentuk kekerasan tersebut paling banyak dipukul, dibentak, ditendang, ditampar, diancam dan dibohongi. Masuk juga dalam kategori penyiksaan yaitu ditodong pistol, disundut rokok hingga disetrum.

"Anehnya, Jakarta sebagai ibukota malah aparat penegak hukumnya paling menolerir. Padahal ibukota," tegas alumni FH Unsoed Purwokerto ini.

Artinya, jika Anda ditangkap karena kasus pidana, siap- siap saja disiksa oleh aparat. Karena hampir semua masyarakat menganggap penyiksaan itu hal lumrah. "Kita lebih reaktif mengingatkan orang melarang kencing di sembarang tempat dibandingkan ada orang disiksa," kata peneliti dari Kemitraan Partnership, Laode Syarif di tempat yang sama.

(asp/nwk)


Berita Terkait