"Dengan sengaja, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan termasuk untuk menimbulkan suasanan teror atau rasa sakit terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Syarifuddin saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
Asep membacakan, bahwa Abdullah bersama Dulmatin dan Abu Tholut telah melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana terorisme.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah Sunata diancam pidana dengan pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme subsider pasal 15 juncto pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Subsider kedua pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b UU No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, subsider pasal 13 huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU ini, ancamannya adalah hukuman mati.
"Untuk dakwaan kedua, terdakwa mengetahui Dulmatin adalah salah satu pelaku, yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dan masuk dalam DPO. Sudah seharusnya terdakwa membantu pihak kepolisian supaya Dulmatin ditangkap," terang Asep.
Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh hakim Suhartoyo dan dua hakim anggota yakni M Nasir dan Sharley Planaya.
(gun/nvt)











































