Hakim PN Jakpus Tolak Praperadilan Ari Muladi

Hakim PN Jakpus Tolak Praperadilan Ari Muladi

- detikNews
Rabu, 29 Des 2010 14:24 WIB
Hakim PN Jakpus Tolak Praperadilan Ari Muladi
Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dan permufakatan jahat untuk menyuap KPK, Ari Muladi. Hakim menyatakan penahanan Ari sah.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon sebesar Rp 2.000," kata Hakim Jihad Arkanudin dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2010).

Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 11.24 WIB dan berlangsung tidak terlalu lama. Hadir dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, dan kuasa dari pihak KPK Ferryson Jaya Pasaribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan yang berjumlah 9 halaman tersebut, Jihad mengatakan, penahanan Ari dilakukan KPK sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Ari dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakpus, sejak 9 Desember 2010 lalu.

Sugeng mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Melalui praperadilan ini, pihaknya bermaksud menguji bukti-bukti apa saja yang dipunyai KPK untuk menahan Ari. Namun, sepanjang persidangan berlangsung, bukti-bukti itu tidak muncul.

"Ternyata itu nggak muncul di sidang praperadilan ini. Upaya yang dilakukan adalah upaya integral untuk pembelaan buat kita nanti sampai pada pengadilan," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan hakim praperadilan. Namun, ia berencana menempuh upaya hukum lebih tinggi demi melepaskan kliennya dari rutan.

"Kita akan membuktikan Ari memang tidak bersalah. Kita hormati saja upaya pengadilan. Kita akan mengupayakan, upaya hukum dalam seminggu," ungkapnya.

(yak/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads