"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon sebesar Rp 2.000," kata Hakim Jihad Arkanudin dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2010).
Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 11.24 WIB dan berlangsung tidak terlalu lama. Hadir dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, dan kuasa dari pihak KPK Ferryson Jaya Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Melalui praperadilan ini, pihaknya bermaksud menguji bukti-bukti apa saja yang dipunyai KPK untuk menahan Ari. Namun, sepanjang persidangan berlangsung, bukti-bukti itu tidak muncul.
"Ternyata itu nggak muncul di sidang praperadilan ini. Upaya yang dilakukan adalah upaya integral untuk pembelaan buat kita nanti sampai pada pengadilan," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan hakim praperadilan. Namun, ia berencana menempuh upaya hukum lebih tinggi demi melepaskan kliennya dari rutan.
"Kita akan membuktikan Ari memang tidak bersalah. Kita hormati saja upaya pengadilan. Kita akan mengupayakan, upaya hukum dalam seminggu," ungkapnya.
(yak/irw)











































