Mereka ditangkap pada Rabu (29/12/2010). 9 Pengedar tersebut adalah YS, AB, MY, DR, US, AS, SY, RD dan TH.
Dari 9 pelaku, ada yang merupakan penyandang tuna daksa, yakni YS dan satunya lagi merupakan anak di bawah umur, yakni RD yang masih berusia 15 tahun. RD yang ditemui detikcom di Polres Pelabuhan Makassar mengaku ia hanya berprofesi sebagai kurir sabu yang kerap dipesan oleh sejumlah warga di Kerung-kerung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Syukri Abham yang ditemui detikcom, lima pengedar dan pengguna ditangkap di Kompleks PU, di Jl Kalimantan, pada pukul 17.00 Wita, Selasa (28/12) kemarin. Empat pengedar lainnya ditangkap di Kerung-kerung saat mereka sedang berpesta sabu, pada pukul 01.00 Wita dini hari tadi. Sebelumnya, mereka sudah diintai polisi.
"Pelaku diancam UU Narkotika No 35/2009 tentang Narkotika pasal 112, pasal 127 dan pasal 114 dengan kurungan penjara 5 tahun lamanya, jumlah paketnya dua, tapi belum dirincikan," pungkas Syukri.
(mna/fay)











































