"Dia bebas bersyarat karena sudah memenuhi dua pertiga masa tahanan," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Tangerang, Heru Prasetyo saat dihubungi detikcom, Rabu (28/12/2010) pagi.
Berdasar data yang ada di lapas Tangerang, Erwin sudah berstatus bebas bersyarat sejak bulan November silam. Dengan statusnya itu, Erwin tetap diharuskan rutin melapor ke Lapas Tangerang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada April 2009. Sebelumnya dia telah menjalani masa penahanan sejak tahun 2008. Hakim menganggap Yusuf terbukti menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, untuk proyek Pelabuhan Tanjung Api-api.
Yusuf juga terbukti menerima suap dari bos PT Masaro Anggoro Widjojo untuk memuluskan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dalam mata anggaran 2007.
Pada bulan Agustus lalu,Yusuf mengaku mendapat asimilasi. Seseorang yang mendapat asimilasi dalam sehari bisa keluar beberapa jam dari lembaga pemasyarakatan dan berbaur dengan masyarakat. Berdasarkan aturan, asimilasi untuk koruptor diberikan apabila terpidana telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa penyidik pada bulan Agustus 2010 lalu, Yusuf datang dan pergi tanpa ada kawalan dari petugas KPK maupun lapas. Dia juga menggunakan mobil pribadi.
(fjr/nwk)











































