Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Judianto Simanjuntak dari Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), mengatakan, belum mengetahui apakah seluruh tersangka langsung disidangkan hari ini.
"Kita belum tahu, kita saja baru dapat surat pemberitahuan dari Kejaksaan semalam," kata Judianto saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden penusukan jemaah HKBP terjadi pada Minggu, 12 September lalu. Saat itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.
Di tengah perjalanan, jemaah HKBP bertemu dengan para pelaku hingga akhirnya terlibat insiden penusukan. Dari HKBP, selain Asia, pendeta Luspida Simanjuntak juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul. Asia mengalami luka sobek di bagian perut kiri hingga ke usus.
Sementara dari kubu pelaku, mereka mengklaim bahwa tersangka ISM dan AF juga mengalami luka.
(lrn/ddt)