Kasus Penusukan Majelis Gereja HKBP Mulai Disidangkan Hari Ini

Kasus Penusukan Majelis Gereja HKBP Mulai Disidangkan Hari Ini

- detikNews
Rabu, 29 Des 2010 06:49 WIB
Jakarta - Kasus penusukan anggota Majelis Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi, dan penganiayaan Pimpinan Jemaat HKBP, Pdt Luspida Simanjuntak, mulai disidangkan hari ini, Rabu (29/12/2010). Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Judianto Simanjuntak dari Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), mengatakan, belum mengetahui apakah seluruh tersangka langsung disidangkan hari ini.

"Kita belum tahu, kita saja baru dapat surat pemberitahuan dari Kejaksaan semalam," kata Judianto saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi telah menangkap 13 tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya Ketua FPI Bekasi Murhali Barda, DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, ISM, AF, AAF dan SU.

Insiden penusukan jemaah HKBP terjadi pada Minggu, 12 September lalu. Saat itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.

Di tengah perjalanan, jemaah HKBP bertemu dengan para pelaku hingga akhirnya terlibat insiden penusukan. Dari HKBP, selain Asia, pendeta Luspida Simanjuntak juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul. Asia mengalami luka sobek di bagian perut kiri hingga ke usus.

Sementara dari kubu pelaku, mereka mengklaim bahwa tersangka ISM dan AF juga mengalami luka.
(lrn/ddt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads