"Pembuktian terbalik sangat membantu penyidik membongkar kasus korupsi yang sulit alat buktinya. Seperti kasus Gayus," kata penasehat Kapolri, Kastorius Sinaga di Jakarta, Selasa (28/12/2010).
Kastorius mengatakan, kasus-kasus korupsi yang sulit dibuktikan bisa menggunakan pembuktian terbalik sebagai senjata alternatif. Pengaturan di dalam UU juga harus disinkronkan dengan aturan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Pengajar Ilmu Sosial UI ini tidak khawatir jika pembuktian terbalik diterapkan di kepolisian. Asalkan maksud dan tujuan pengaturannya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saya tidak akan resistensi dari Polri. Polri siap menjalankannya. Tapi tujuannya jangan untuk diarahkan mengacak-acak suatu institusi. Aturan ini harus bersifat general untuk seluruh pejabat, penegak hukum maupun instansi negara lainnya," paparnya.
Meski bisa memaksa seorang pejabat membuktikan sendiri harta kekayaannya, namun pembuktian terbalik memiliki kelemahan. Penyidik harus siap menyiasati apabila seseorang yang sedang diselidiki bisa membuktikan harta kekayaannya secara sah.
"Koruptor kan terus belajar. Kalau dia bisa membuktikan mencari akal memanipulasi dokumen. Itu jadi PR selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.
Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.
(ape/ddt)










































