"Saya nggak punya kepentingan apa pun (dari kasus Sisminbakum)," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2010).
Darmono mengatakan, secara pribadi tidak pernah ngotot untuk menetapkan Yusril sebagai tersangka dari kasus Sisminbakum. Menurut Darmono, Yusril harusnya mengikuti saja prosedur yang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmono berjanji Kejagung akan serius menyelesaikan kasus Sisminbakum. Semua pihak diminta menghargai proses yang berjalan, termasuk jika sampai ke pengadilan.
"Intinya kejaksaan akan menyelesaikan perkara itu sesuai dengan aturan yang ada. Kalau cukup bukti di ajukan (ke pengadilan),Β kalau nggak ya dihentikan," ungkapnya.
Siang tadi Yusril bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi
kantor Pidana Khusus Kejagung. Kedatangan Yusril untuk mengajukan SP3 terkait kasus Sisminbakum yang menyeret namanya.
Menanggapi SP3 yang dilakukan Yusril itu, Darmono mengatakan tergantung pada kebijakan Jaksa Agung, Basrief Arief.
"Kalau itu (SP3), tanyakan pada Jaksa Agunglah," tandasnya.
(lia/ddt)











































