Keluarga kesal karena perusahaan tidak juga mengembalikan Rohati, padahal masa kerjanya telah lewat kontrak 2008 lalu.
"Kita ke sini (Bahrindo Mahdi) sudah 7 kali dan tidak pernah ada tanggapan dari perusahaan. Padahal kita ingin anak kita dibawa lagi ke sini karena kontraknya sudah habis 2 tahun lalu," kata ayah Rohati, Nalim (65), kepada wartawan ditemui di perusahaan penyalur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nalim, anaknya tersebut pergi menjadi TKW di Arab Saudi tahun 2006 tanpa sepengetahuan orangtua. Nalim, menceritakan, dia mengetahui anaknya kerja ke Arab Saudi setelah berada di perusahaan penyalur.
"Katanya diajak sponsor buat kerja ke Arab, diiming-imingi gaji besar, keluarga juga enggak tahu kalau dia mau kerja. Kalau tahu keluarga enggak bakalan ngizinin," kata warga Kampung Neglasari, Kampung Pangakaran, RT 10 RW 6, Karawang ini.
Puncak kekesalan keluarga ketika Sabtu (25/12) kemarin, Rohyati menelepon pihak keluarga yang meminta dipulangkan ke Indonesia dengan nada seperti menangis tersedu-sedu.
"Katanya dia disiksa, gajinya enggak dibayar," ujarnya.
Perwakilan LSM Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja yang menerima laporan keluarga, Sofyan, mengatakan, pihaknya mengancam melaporkan ke polisi terkait melegalkannya pemberangkatan Rohyati ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja.
"Penyalur sudah menyalahi aturan Undang-undang 29 tahun 2004 di mana perusahaan memberangkatkan Rohyati ketika masih di bawah umur," kata Sofyan.
Ditanya kapan laporan tersebut dilayangkan, Sofyan menjawab akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu perwakilan PT Bahrindo Mahdi, Safaruddin, menuturkan pihaknya berjanji akan menelusuri mengenai kepergian Rohyati apakah betul dari perusahaannya atau bukan.
"Saya tidak bisa berkomentar karena harus ditelusuri dulu data yang bersangkutan. Sementara yang berwenang di sini tidak ada," kata Safaruddin (60).
(ahy/lrn)










































