Masa Kerja Tim Penyelidik Pelanggaran HAM Lapindo Diperpanjang

Masa Kerja Tim Penyelidik Pelanggaran HAM Lapindo Diperpanjang

- detikNews
Selasa, 28 Des 2010 17:51 WIB
Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memperpanjang masa kerja tim penyelidik dugaan pelanggaran HAM lumpur Lapindo. Perpanjangan kerja tim berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM pada 22 Desember.

"Komnas HAM telah menerima Laporan Perkembangan kerja Tim Adhoc Penyelidik Projustisia dugaan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Lumpur Lapindo dan sekaligus memperpanjang mandat tim selama 3 bulan terhitung sejak 1 Januari 2011," kata Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue dalam siaran pers, Selasa (28/12/2010).

Mandat Tim Adhoc Penyelidik Projustisia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 32F/Komnas HAM/VI/2009, tanggal 1 Juni 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugasnya memastikan ada atau tidak adanya indikasi pelangaran HAM yang berat dalam peristiwa Lumpur Lapindo," tambahnya.

Alasan perpanjangan kerja tim penyelidik guna melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi baik para pejabat Tinggi dari instansi terkait maupun beberapa orang ahli berbagai disiplin ilmu.

"Selanjutnya, jika tim sudah selesai memeriksa semua saksi dan membuat draft hasil penyelidikan, maka sebelum diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM untuk dibahas dan diputuskan, berkas draft hasil penyelidikan itu terlebih dahulu akan dibahas bersama dengan satu tim ahli yang sudah dipilih oleh Komnas HAM," terangnya.

Nantinya hasil penyelidikan, akan dicermati dan diperdebatkan, temuan, kesimpulan, dan rekomendasi tim, tersebut sebelum kemudian mengambil keputusan ada atau tidak indikasi pelanggaran HAM yang berat.

"Jika nanti dalam laporan tim berkesimpulan bahwa ada indikasi pelanggaran HAM yang berat dan sidang paripurna Komnas HAM menyetujuinya, maka pimpinan Komnas HAM akan segera melimpahkan berkas hasil penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung untuk proses penyidikan," tutupnya.

(ndr/fay)


Berita Terkait