"Adapun hasil operasi yang dicapai dalam operasi ini sebanyak 357 pucuk senjata api berbagai jenis yang telah ditarik dari pemiliknya," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman.
Hal itu diungkapkan Sutarman dalam pemaparan refleksi akhir tahun 2010 di aula utama Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kepolisian juga telah menarik 52 pucuk senjata api peluru tajam milik instansi pemerintah yang telah habis masa belaku izinnya. Sedangkan 104 pucuk senjata api berbagai jenis yang diserahkan kejaksaan karena kasus telah inkrach, juga disimpan oleh aparat kepolisian.
Polisi juga mengamankan 122 pucuk senjata api berbagai jenis yang disita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena kasusnya telah inkraacht. Selain itu, kepolisian juga menyita 5 buah magazen, 636 butir amunisi, 3 buah granat nanas, 6 buah TNT, 4 buah detonator, 5 kilogram potasium dan 500 gram belerang serta petasan sebanyak 3.198 buah berbagai jenis dan ukuran.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan razia senjata api ilegal dalam operasi bersandikan Operasi Sikat Jaya 2010. Dalam operasi yang digelar 20 November hingga 19 Desember itu, aparat kepolisian telah mengungkap 119 kasus.
"32 Kasus dalam target operasi dan 87 kasus non target operasi," katanya.
Dengan tersangka sebanyak 156 orang. Adapun barang bukti yang disita berupa senjata api rakitan laras pendek sebanyak 7 pucuk, senpi pabrikan laras pendek 7 pucuk, dan amunisi sebanyak 29 butir.
"Ada bengkel tertentu yang membuat senpi rakitan, meski belum bisa membuat peluru. Oleh karenanya, ke depan, kita akan membuat penyelesaian kasus tersebut dalam penyimpangan tempat-tempat pembuatan senpi rakitar," tutupnya.
(mei/nwk)











































