"Ketip demi ketip saya kumpulkan sejak 1969, sejak saya telah menjadi sopir taksi. Saya melakukan kreatifitas dalam bidang saya, saya kuliah sambil bekerja," ucap Bahasyim saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (27/12/2010).
Bahasyim mengaku memiliki naluri bisnis yang tajam. Tahun 1972, dia mendirikan toko bahan bangunan. 2 tahun kemudian, Bahasyim melakukan ekspansi bisnis jual-beli mobil Eropa seperti Mercedes Benz dan BMW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga dimanfaatkan kantor untuk dokumentasi. Saya membawahi majalah internal. Berkaitan dengan foto kami maju pesat sampai tahun 1998-1999. Tapi karena kesibukan, kami jual," imbuh Bahasyim.
Meski sukses menjadi pengusaha swasta, Bahasyim belum puas. Tahun 1976 dia mendaftar di Direktorat Pajak dan diterima. Karirnya dimulai dari nol hingga tahun 2004 menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII. Kemudian menjabat sebagai KPP Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah sebelum berakhir di Bappenas.
"Sejak pegawai rendahan hingga eselon IV C saya bekerja sambil kuliah. Selama 34 tahun bekerja saya akan menjadi martir yang tidak jelas," tukas Bahasyim yang menggondol gelar doktor dari Universitas Indonesi (UI) ini.
Saat ini, akumulasi kekayaan Bahasyim mencapai Rp 64 miliar. Sementara lalu-lintas investasinya mencapai Rp 932 miliar selama kurun 6 tahun saja (2004-2010).
Kini, mimpi seorang sopir taksi ini berakhir tidak menyenangkan. Menjelang masa pensiunnya, Bahasyim dijerat pidana terkait kekayaannya yang dianggap tidak wajar. Gaji Bahasyim setelah remunerasi hanya Rp 20 juta tetapi memiliki harta miliaran rupiah, ini memancing kecurigaan penegak hukum.
Jaksa lalu menghadirkan saksi dari Ditjen Pajak dan menyebut tindakan Bahasyim tidak etis. Sebab meski telah mendapat remunerasi, masih terjun ke dunia bisnis investasi dengan nama istri dan anak-anaknya. Tindakan Bahasyim dianggap dekat dengan konflik kepentingan. Bagaimana nasib Bahasyim? Sidang masih bergulir.
(Ari/ndr)










































