Menurut sejumlah saksi yang dihadirkan, cek tersebut sempat dicairkan oleh orang yang beralamat di Jl Wijaya IV dan Kota Bandung.
"Iya benar saya yang memproses. Ibu Ikhwani alamatnya Jalan Wijaya IV. Dalam cek hanya tertera asalnya dari Bank Mandiri Cabang Alun-Alun Bandung," ujar salah seorang saksi dari Bank Mandiri, Mardiyanto Caesarea di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (27/12/2010).
Selain Mardiyanto, 3 pegawai Bank Mandiri juga turut diperiksa. Ketiganya yakni Euis Sri Maryani, Lina Triana, dan Bambang Setiawan.
"Saya memproses dua cek. Nilainya masing-masing Rp 25 juta. Yang mencairkan itu Drs. Hartoto," ujar saksi Lina.
Menanggapi kesaksian tersebut, Susno yang menjadi terdakwa tidak menampik. Menurutnya, dirinya sempat membeli TC namun tidak ada kaitannya dengan Pengamanan Pilkada Jabar.
"Saya tidak keberatan dengan keterangan saksi. Pembelian cek dollar oleh Maman tidak ada kaitannya dengan saya, dan saya tidak pernah terima. TC dari saya. Tapi tidak ada kaitan dengan pemotongan dana pilkada yang dilakukan oleh Maman dkk," kata Susno menanggapi.
(Ari/nwk)











































