KPK Bantah Hanya Ikuti Laporan Versi MK

KPK Bantah Hanya Ikuti Laporan Versi MK

- detikNews
Selasa, 28 Des 2010 14:50 WIB
Jakarta - Dua orang yang dipanggil pertama kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan orang yang turut dilaporkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus tersebut. Namun KPK menyangkal hanya mengikuti versi laporan dari MK saja dalam mengusut kasus ini.

"Tidak-tidak itu. Kita tidak melihat dari mana laporan itu disampaikan karena timnya juga sama. Objek dan subjeknya kan sama walau penafsianrnnya berbeda," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2010).

Setelah kemarin memeriksa Refly Harun, hari ini KPK memanggil rekan Refly yang juga sesama pengacara, Maheswara Prabandono untuk dimintai keterangan. Refly dan Maheswara merupakan dua kuasa hukum Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan ke KPK karena dianggap turut terlibat dalam dugaan praktek percobaan suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pihak MK yang diwakili oleh Ketua Mahfud MD beserta hakim MK, Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan penyuapan di lembaga tersebut. Dalam pelaporan itu, pihak MK juga melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prabandono.

Hanya berselang beberapa hari setelah laporan Mahfud, KPK juga kembali mendapat laporan soal dari tim investigasi. Tim yang diketuai oleh Refy ini melapor soal adanya penyuapan dan pemerasan di MK, pada subjek kasus yang sama.

Refly dan Maheswara merupakan dua orang yang sama-sama memberikan testimoni dalam laporan tim investigasi MK. Keduanya mendatangi rumah Bupati Simalungun JR Saragih (yang saat itu sedang menunggu hasil sidang di MK, mengenai kemenangan dirinya yang digugat) di bilangan Pondok Indah pada 22 September silam.

Berdasar laporan tim investigasi yang dibuka oleh MK, dalam pertemuan tersebut disebutkan Refly dan Maheswara mendengar pernyataan dari Saragih yang akan memberikan uang sebesar 1 miliar untuk Hakim konstitusi Akil Mochtar. Karena hal tersebut, Saragih meminta pemakluman kepada dua kuasa hukumnya itu, untuk diberi kortingan succes fee.

Testimoni Refly dan Maheswara itulah yang membuat dugaan suap di MK mencuat. KPK sampai saat ini sedang berada dalam tahap penyelidikan untuk mengusut kasus ini.

(fjr/nwk)


Berita Terkait