ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Bahasyim

ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Bahasyim

- detikNews
Selasa, 28 Des 2010 12:38 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Bahasyim Assifie. Sebab, ICW pesimis kasus korupsi dan pencucian uang tersebut dapat diselesaikan lewat jalur hukum konvensional yakni polisi-jaksa dan pengadilan.

"KPK bisa masuk dalam arti ada dugaan korupsi dan ini sudah pasti. Coba periksa perusahaan yang dikelola atau dibawah wilayah kerja Bahasyim. Persidangan tidak wajar bisa dibuka lagi. Itu sangat memungkinkan seperti kasus Gayus," kata aktivis ICW Firdaus Ilyas saat dihubungi detikcom, Selasa(28/12/2010).

Sidang Bahasyim tinggal menunggu tuntutan jaksa, Senin (3/1/2011) pekan depan. Puluhan saksi dan keterangan Bahasyim telah didengar pengadilan. Namun yang terjadi Bahasyim mengelak tuduhan jaksa. Kejanggalan kerap muncul di pengadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya arah pengadilan saya pesimis. Karena kasusnya lebih besar dari Gayus Tambunan tetapi dilokalisir menjadi kasus pemerasan Kartini saja. Rekening Bahasyim sangat besar, dia tidak bisa membuktikan aspek legal perusahaannya. Bagaimana dengan performa perusahaanya. Harusnya diperiksa," imbuh Firdaus.

"Kami yakin kalau mekanisme pembuktian terbalik, tidak bisa berkelit. Kejaksaan dan kepolisian harus lebih berkomitmen memberantas korupsi. Artinya komitmen pemerintah juga, Departemen Keuangan juga," usul Firdaus memberi solusi.

(Ari/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads