"KPK bisa masuk dalam arti ada dugaan korupsi dan ini sudah pasti. Coba periksa perusahaan yang dikelola atau dibawah wilayah kerja Bahasyim. Persidangan tidak wajar bisa dibuka lagi. Itu sangat memungkinkan seperti kasus Gayus," kata aktivis ICW Firdaus Ilyas saat dihubungi detikcom, Selasa(28/12/2010).
Sidang Bahasyim tinggal menunggu tuntutan jaksa, Senin (3/1/2011) pekan depan. Puluhan saksi dan keterangan Bahasyim telah didengar pengadilan. Namun yang terjadi Bahasyim mengelak tuduhan jaksa. Kejanggalan kerap muncul di pengadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin kalau mekanisme pembuktian terbalik, tidak bisa berkelit. Kejaksaan dan kepolisian harus lebih berkomitmen memberantas korupsi. Artinya komitmen pemerintah juga, Departemen Keuangan juga," usul Firdaus memberi solusi.
(Ari/nwk)











































