Namun, siap-siap saja akan banyak yang terkena imbas negatif jika aturan ini diterapkan. "Saya yakin jika ini (pembuktian terbalik) diterapkan bakal banyak yang kena. Saya tahu (banyak yang kena), saya sendiri mengalami. Saya bersama kawan-kawan ngerti lah asal usulnya harta fantasis para jenderal. Ngga mungkin dari gaji. Uang bermiliaran itu dari mana?" ujar pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/12/2010).
Bambang mengatakan, pengaturan pembuktian terbalik dalam UU Tipikor bisa membuat reformasi di Polri lebih progresif. Bagaimana pun, pembersihan pejabat negara harus dimulai dari unsur penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dosen Ilmu Kepolisian UI ini, pembuktian terbalik harta sangat penting membangun budaya polisi yang bersih dan bertanggungjawab. "Kalau itu benar-benar akan diatur. Saya dukung. Ini momentum yang tepat untuk Kapolri yang baru. Apalagi kan remunerasi sudah disetujui," tegasnya.
Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.
Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.
(ape/asp)