Akil Mochtar Siapkan Alibi Hadapi Tudingan Refly

Akil Mochtar Siapkan Alibi Hadapi Tudingan Refly

- detikNews
Selasa, 28 Des 2010 06:20 WIB
Akil Mochtar Siapkan Alibi Hadapi Tudingan Refly
Jakarta - Tudingan Refly Harun bahwa hakim konstitusi Akil Mochtar melakukan pemerasan akan ditelisik oleh Sidang Panel Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Akil telah menyiapkan alibi yang menunjukan bahwa dirinya tidak pernah bersinggungan dengan pihak-pihak berperkara terkait sengketa Pilkada Bupati Simalungun.

"Saya siap karena saya yang paling semangat mendorong adanya adanya sidang etik ini," kata Akil saat berbincang-bincang dengan detikcom, Senin, (27/12/2010) malam.

Rencananya, ketiga orang hakim akan memanelkan Akil secara tertutup. Akil sendiri telah menyiapkan alibi bahwa antara kasus tersebut dia tidak pernah bertemu pihak berperkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan periksa saya. Saya ada catatan jadwal sidang, jadwal Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan lainnya. Silakan cek saja kemana dan dimana saya berada," tambah Akil.

Panel etik ini di ketuai oleh hakim konstitusi Harjono bersama 2 hakim konstitusi lainya yaitu Achmad Sodiki dan Fadil Sumadi. Atas ketiga panelis ini, Akil Mochtar sangat percaya atas integritas para panelis tersebut.

"Mereka orang yang punya idealisme. Integritasnya tidak bisa diragukan," tegas Akil.

Polemik ini sendiri bermula ketika Refly menulis opini di Kompas 25 Oktober lalu yang mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.

Atas tulisan ini, Ketua MK Mahfud MD kemudian meminta agar Refly membuat tim investigasi untuk membuktikan tulisannya. Tim beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Sadli Isra, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harymurti.

Beberapa pihak kemudian mendesak agar dibentuk MKH. Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih jelas apakah telah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi. MK kemudian membentuk panel etik.

(asp/ape)



Berita Terkait