Yusril: Aneh, Romly Bebas Saya Tetap Dituntut

Yusril: Aneh, Romly Bebas Saya Tetap Dituntut

- detikNews
Senin, 27 Des 2010 22:06 WIB
Yusril: Aneh, Romly Bebas Saya Tetap Dituntut
Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menyesalkan tindakan Kejagung yang tetap melanjutkan kasus Sisminbakum atas dirinya. Padahal MA telah membebaskan Romi Atmasasmita dari kasus tersebut.

"Sekarang, saya melihat aparat kejaksaan agung, terutama Darmono, Amari dan Babul Khoir terus saja ngotot mau membawa saya ke pengadilan. Dulu Hendarman bilang, 'Romly sudah dihukum. Malah aneh, kalau Yusril tidak dituntut'. Sekarang Romly bebas, saya tetap saja mau dituntut," ujar Yusril dalam siaran pers, Senin (27/12/2010).

Pria yang juga mantan Mensesneg ini menganggap apa yang dilakukan Kejagung terlalu dipaksakan. "Yusril tidak terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes. Nah kini Romly bebas. Ini menjadi dasar bagi Yohanes untuk mengajukan PK. Kapan mereka mau berhenti menzalimi saya? Saya anggap ini bukan hanya kezaliman Kejagung, tetapi juga kezaliman Pemerintahan SBY sekarang ini," tuding Yusril.

Yusril mengatakan, pertimbangan majelis hakim MA membenarkan kebijakan Pemerintah dan kebijakan Menteri Kehakiman soal Sisminbakum. MA juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, bukanlah PNBP.

"Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Sisminbakum telah memberikan pelayanan publik secara lancar dan baik dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

"Itulah beberapa pertimbangan majelis hakim MA tentang Sisminbakum. Romly didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril. Dalam pertimbangan hukum maupun dalam putusan, kebijakan Yusril sebagai Menteri Kehakiman justru dibenarkan oleh Mahkamah Agung," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim kasasi tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat.

Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.

(ape/asp)


Berita Terkait