"Tidak ada yang baru. Artinya apa yang saya sampaikan di testimoni tertulis, ya itulah yang saya sampaikan ke KPK," ujar Refly usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/12/2010) malam.
Pakar hukum tata negara ini menerangkan, yang disampaikannya di depan penyelidik KPK, selama kurang lebih 9 jam dan baru keluar pukul 19.00 WIB. Dia diperiksa terkait dua kasus yang disinyalir terdapat aksi penyuaapan hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kan saya beri keterangan, apa yang saya ketahui, terutama tentang pertemuan Bupati Simalungun pada tanggal 22 September, jadi memang sesuai dengan apa yang saya ketahui dan saya tulis di testimoni," paparnya.
Refly sendiri merupakan salah satu pihak yang memberikan testimoni dalam laporan tim investigasi MK. Selain Refly, juga ada testimoni dari Dirwan Mahmud, supir Bupati Simalungun JR Saragih, Purwanto, dan juga pihak-pihak yang lain.
Sebelumnya, pihak MK yang diwakili oleh Ketua Mahfud MD beserta hakim MK, Akil Mochtar melapor ke KPK mengenai percobaan penyuapan di lembaga tersebut. Hanya berselang beberapa hari setelah laporan Mahfud, KPK juga kembali mendapat laporan soal dari tim investigasi. Tim yang diketuai oleh Refy ini melapor soal adanya penyuapan dan pemerasan di MK, pada subjek kasus yang sama. KPK sendiri telah mulai melakukan penyelidikan pada kasus dugaan suap di MK ini.
(fjr/ndr)











































