"Panggilan (Dirwan) iya. Tetapi persoalannya begini, panel etik kerjanya rahasia, pemeriksaan rahasia dan laporannya rahasia," kata Ketua Panel Etik MK, Harjono, di kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2010).
Laporan panel etik akan disampaikan ke MK. Artinya, akan ditindaklanjuti dalam pleno MK dan pleno-lah yang punya kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kira-kira kapan? "Dalam minggu ini sudah akan melaksanakan. Tetapi Anda jangan tanya siapa yang dipanggil dan hasilnya apa karena itu rahasia," jawab Harjoni.
Menurut dia, kerahasiaan itu untuk menjaga obyektifitas. "Karena ada saksi yang bicara seperti ini lalu Anda ekspose. Saksi yang belum dipanggil nanti ancang-ancang," ujar dia.
Terkait aksi Dirwan yang mencabut seluruh testimoninya, Harjono mengatakan, MK belum pernah mendengar keterangan yang bersangkutan.
"Artinya, dalam panel ini kalau kemudian dicabut yang mana yang dicabut. Karena, keterangannya belum pernah didengar oleh panel dan forum mana pun. Kalau misalnya, dia mencabut, mencabut yang mana, dalam forum mana," kata Harjono.
Harjono menegaskan panel etik intinya memeriksa hakim. "Bukan memeriksa yang sekarang dikatakan oleh saksi itu. Hakim itu fokusnya bagaimana perilaku hakim. Apakah perilaku hakim itu sudah ada bukti penyimpangan kode etik atau tidak," kata dia.
Harjono menambahkan diperlukan bukti-bukti untuk menetukan ada atau tidaknya penyimpangan kode etik.
"Bukti itu bisa macam-macam. Kalau ada orang yang bisa memberi keterangan ya kita dengar. Kemudian, kalau ada pihak mencabut kesaksiannya, panel etik belum menerima kesaksian dari siapa-siapa. Masih diprogramkan," papar Harjono.
"Pertama, hakimnya diklarifikasi dulu. Kalau ada berita seperti itu, temuan tim Refly, kita klarifikasi. Kemudian, tahap berikutnya mendatangkan orang-orang yang punya keterangan. Salah satunya, mungkin Dirwan. Kalau Dirwan mencabut itu, itu di luar panel etik," lanjut dia.
Dirwan Mahmud sebelumnya mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Dirwan yang berstatus sebagai saksi kunci merasa disudutkan karena akan dilaporkan ke polisi.
"Pak Dirwan mencabut seluruh keterangannya untuk tim investigasi. Dia merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Dirwan, Muspani.
"Pak Dirwan merasa malah ikut terjebak dalam persoalan antara Refly Harun dengan MK. Dia kan saksi kunci, harusnya dilindungi, bukan dipidanakan," sambungnya.
Menurut Muspani, pencabutan testimoni Dirwan ini sama sekali tidak melanggar aturan. Sebabnya pada saat memberikan keterangan kepada tim, Dirwan tidak berada di bawah sumpah dan prosedur formal lainnya.
(aan/ndr)











































