"Tentang mekanisme pemilihan pimpinan Komisi Yudisial, maka disepakati bebas, rahasia dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua KY sementara, Jaja Ahmad Jayus, di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2010).
Dalam pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY disebutkan, (1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial; (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti semuanya akan diundang oleh Sekjen KY untuk datang menyaksikan pemilihan," kata Jaja.
Ditanya apakah pemilihan menggunakan sistem voting atau aklamasi, Jaja menjelaskan, komisioner akan melihat perkembangan pada proses pemilihan nantinya.
"Dua-duanya mempunyai peluang yang sama untuk dilakukan," jelasnya.
(fiq/lrn)











































