"Silakan saja kalau mau somasi, saya mau lihat bagaimana somasinya," ujar Mahfud MD di ruang kerjanya, Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/12/2010).
Sepengetahuannya, mekanisme somasi hanya berlaku untuk kasus hukum yang terkait hak keperdataan. Sementara tindakannya melaporkan kasus dugaan suap ke Mabes Polri, tidak ada kaitannya dengan hak-hak dalam masalah perdata.
"Ada orang melapor lalu disomasi, kok saya malah tidak tahu (bila ada aturan hukumnya-red), kecuali mau dianggap perdata. Tapi perdatanya apa? Apa karena saya berjanji? Kapan saya berjanji ke dia?" ujar dia.
Mahfud menilai alasan bahwa Dirman merupakan saksi pelapor yang harus mendapat perlindungan hukum dan bukannya dilaporkan ke polisi, tidak tepat. Sebab berdasar UU LPSK seorang pelapor yang ikut melakukan perbuatan pidana yang dilaporkannya, tak berhak mendapat perlindungan.
"Menurut UU yang boleh dapat pelindungan saksi korban orang yang melihat lalu jadi korban. Pelapor yang ikut melakukan (tindak pidana-red) hanya bisa diberikan keringanan hukuman, dan tetap tidak bebas dari hukuman," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mencabut testimoninya untuk tim investigasi Mahkamah Konstitusi (MK), Dirwan Mahmud berencana melayangkan somasi kepada MK dan Mahfud. Dirwan merasa dizalimi MK.
"Klien saya keberatan keterangannya di-published oleh MK, dinyatakan itu dokumen publik. Padahal, dia kan saksi yang mengungkap dan harusnya dilindungi," ujar Muspani, kuasa hukum Dirwan Mahmud, Sabtu (25/12/2010).
(lh/lrn)











































