"Saya rasa Insya Allah, Januari sudah bisa masuk ke pengadilan, itu baru rencana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap saat dihubungi wartawan, Senin (27/12/2010).
Babul menjelaskan, meskipun berkas-berkas tersebut diharapkan rampung pada Januari nanti, tetapi masih menunggu ekspose perkara yang akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus sisminbakum ini, Kejagung dikatakan Babul akan tetap konsisiten untuk mengungkapnya sampai tuntas. Bagi Kejagung, sekalipun ada lembaga lain yang melepaskan pihak-pihak yang diduga terkait sisminbakum tersebut, lanjut Babul, Kejagung tetap tidak akan patah semangat.
"Saya rasa kita tetap semangat untuk menyelidiki kasus ini, tidak boleh kendor dan nggak terpengaruh," tegasnya.
Putusan MA yang melepas Romli, ditegaskan Babul tidak membawa pengaruh bagi Kejagung. "Ya kita biasa saja dan itu kasus yang biasa. Itu hasil dari yang lain dr MA, itukan hanya salah satu pendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis lepas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham HAM, Romli Atmasasmita pada Selasa (21/12/2010). MA menolak permohonan kasasi jaksa dan mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi terdakwa Romli Atmasasmita dan membatalkan Pangadilan Negeri Jakarta. Romli dilepas dari segela tuntutan hukum.
(lia/ndr)











































