Kejagung Optimis Berkas Yusril & Hartono ke Pengadilan Januari

Kasus Sisminbakum

Kejagung Optimis Berkas Yusril & Hartono ke Pengadilan Januari

- detikNews
Senin, 27 Des 2010 14:29 WIB
Jakarta - Kejaksaaan Agung tetap memproses kasus Sistem Adminstrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang menyeret mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari 2011.

"Saya rasa Insya Allah, Januari sudah bisa masuk ke pengadilan, itu baru rencana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap saat dihubungi wartawan, Senin (27/12/2010).

Babul menjelaskan, meskipun berkas-berkas tersebut diharapkan rampung pada Januari nanti, tetapi masih menunggu ekspose perkara yang akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi Pak Jaksa Agung belum ekspose karenakan Pak Jaksa Agung masih baru. Setelah itu (ekspose) lah, saya rasa baru ke pengadilan," katanya.

Terkait kasus sisminbakum ini, Kejagung dikatakan Babul akan tetap konsisiten untuk mengungkapnya sampai tuntas. Bagi Kejagung, sekalipun ada lembaga lain yang melepaskan pihak-pihak yang diduga terkait sisminbakum tersebut, lanjut Babul, Kejagung tetap tidak akan patah semangat.

"Saya rasa kita tetap semangat untuk menyelidiki kasus ini, tidak boleh kendor dan nggak terpengaruh," tegasnya.

Putusan MA yang melepas Romli, ditegaskan Babul tidak membawa pengaruh bagi Kejagung. "Ya kita biasa saja dan itu kasus yang biasa. Itu hasil dari yang lain dr MA, itukan hanya salah satu pendapat," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis lepas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham HAM, Romli Atmasasmita pada Selasa (21/12/2010). MA menolak permohonan kasasi jaksa dan mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi terdakwa Romli Atmasasmita dan membatalkan Pangadilan Negeri Jakarta. Romli dilepas dari segela tuntutan hukum.

(lia/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads