"Ari Muladi telah mengambil sikap untuk diam sesuai hak-haknya sebagai tersangka yang diatur dalam KUHAP," ujar kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, dalam pesan singkatnya, Senin (27/12/2010).
Ari yang kini mendekam di rutan Salemba datang di Kantor KPK sekitar pukul 10.45 WIB, tanpa didampingi Sugeng. Dia menolak memberikan komentar kepada wartawan yang menanyainya di luar gedung KPK.
Terhadap pemeriksaan hari ini, Sugeng juga memprotes penyidik KPK yang memanggil kliennya tanpa memberitahukan kepada dirinya selaku kuasa hukum. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ari Muladi dijemput oleh penyidik KPK dari rutan untuk diperiksa sebagai tersangka, tanpa didampingi advokatnya atau advokatnya tidak dihubungi oleh penyidik KPK. Kami menyampaikan protes keras atas proses penyidikan yang melanggar hukum ini," gugatnya.
Pada Juli 2010, Ari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan karenanya menjalani tahanan untuk kepentingan penyidikan. Selama berlangsungnya pemeriksaan, Ari melakukan aksi diam dengan menutupi mulutnya dengan masker.
Ari dituduh bersama-sama Anggodo Widjojo merintangi penyidikan dan mencoba menyuap pemimpin KPK agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio Kementerian Kehutanan tidak berlanjut. Kasus ini menyeret kakak beradik Anggoro-Anggodo Widjojo menjadi tersangka.
Selain Ari, Anggodo juga diperiksa oleh KPK hari ini. Anggodo diperiksa sebagai saksi. Anggodo yang berkemeja batik tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan menolak berkomentar mengenai agenda pemeriksaannya kali ini.
(fjr/lh)











































