"Sangat terbuka peluang, kita akan ke LPSK dan DPR. Itu kan bagian dari hak asasi," kata kuasa hukum Dirwan, Muspani, kepada detikcom, Senin (27/12/2010).
Namun demikian, menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah Dirwan mendapat jawaban MK atas aksinya yang mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi dan somasi yang bakal dilayangkan pada 3 Januari 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirwan Mahmud sebelumnya mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Dirwan yang berstatus sebagai saksi kunci merasa disudutkan karena akan dilaporkan ke polisi.
"Pak Dirwan mencabut seluruh keterangannya untuk tim investigasi. Dia merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Dirwan, Muspani.
"Pak Dirwan merasa malah ikut terjebak dalam persoalan antara Refly Harun dengan MK. Dia kan saksi kunci, harusnya dilindungi, bukan dipidanakan," sambungnya.
Menurut Muspani, pencabutan testimoni Dirwan ini sama sekali tidak melanggar aturan. Sebabnya pada saat memberikan keterangan kepada tim, Dirwan tidak berada di bawah sumpah dan prosedur formal lainnya.
(aan/ndr)











































