Jaksa Urip Tri Gunawan Dapat Remisi Natal

Jaksa Urip Tri Gunawan Dapat Remisi Natal

- detikNews
Senin, 27 Des 2010 09:25 WIB
Jaksa Urip Tri Gunawan Dapat Remisi Natal
Jakarta - Terpidana kasus suap Urip Tri Gunawan mendapat pengurangan hukuman tahanan lagi. Dalam perayaan hari Natal 25 Desember 2010, mantan jaksa tersebut diberi remisi khusus selama 15 hari hingga satu bulan.

"Dapat, tapi besarnya aku nggak hapal. Antara 15 hari atau 1 bulan," kata Kalapas Cipinang, Wayan Sukarta, kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (27/12/2010).

Selain Urip, ada sekitar 7.324 napi lain yang mendapatkan pengurangan masa tahanan serupa. Total jumlah napi di Indonesia ada 77.444 dan tahanan 49.638 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Akibat remisi tersebut, 192 dinyatakan langsung bebas.

Sebelumnya Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena bersalah menerima uang 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani dan memeras senilai Rp 1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf.

Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tingkat pertama berkeyakinan bahwa Urip dengan sengaja membocorkan proses penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kemungkinan menyeret pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI), Sjamsul Nursalim.

Urip terbukti membocorkan proses penyelidikan kepada Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim, untuk mendapatkan imbalan.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads