"Untuk Indonesia belum saatnya diterapkan pembuktian terbalik," tegas Presiden PKS, Luthfie Hasan Ishaaq, kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/12/2010).
Hal senada disampaikan Sekjen PKS, Anis Matta. Dia melihat pasal pembuktian terbalik justru menghambat penegakan hukum di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anis, untuk melakukan pembuktian terbalik diperlukan prosedur yang tidak mudah. Dia malah khawatirkan penerapan mekanisme pembuktian terbalik bisa disalahgunakan sebagai alat untuk saling menjatuhkan bagi pejabat bermasalah.
"Prosedur yang akan dilakukan akan sangat rumit, nanti bisa jadi alat mejatuhkan orang lain. Kalau orientasinya itu menjadi tidak baik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan banyak dorongan agar UU KPK dilengkapi pasal pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik diharapkan dapat membuktikan harta pejabat berasal dari tindak korupsi atau sebaliknya.
(ema/lh)











































