PKS Tolak UU KPK Dilengkapi Pasal Pembuktian Terbalik

PKS Tolak UU KPK Dilengkapi Pasal Pembuktian Terbalik

- detikNews
Minggu, 26 Des 2010 14:28 WIB
PKS Tolak UU KPK Dilengkapi Pasal Pembuktian Terbalik
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pasal pembuktian terbalik dimasukkan dalam draft revisi UU KPK. Mekanisme pembuktian terbalik bagi para tersangka kasus dugaan pidana korupsi belum diperlukan dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk Indonesia belum saatnya diterapkan pembuktian terbalik," tegas Presiden PKS, Luthfie Hasan Ishaaq, kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/12/2010).

Hal senada disampaikan Sekjen PKS, Anis Matta. Dia melihat pasal pembuktian terbalik justru menghambat penegakan hukum di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak setuju karena itu implikasinya akan terlalu jauh dan merepotkan dalam prosesnya. Jadi makin tidak profuktif," kritik Anis.

Menurut Anis, untuk melakukan pembuktian terbalik diperlukan prosedur yang tidak mudah. Dia malah khawatirkan penerapan mekanisme pembuktian terbalik bisa disalahgunakan sebagai alat untuk saling menjatuhkan bagi pejabat bermasalah.

"Prosedur yang akan dilakukan akan sangat rumit, nanti bisa jadi alat mejatuhkan orang lain. Kalau orientasinya itu menjadi tidak baik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan banyak dorongan agar UU KPK dilengkapi pasal pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik diharapkan dapat membuktikan harta pejabat berasal dari tindak korupsi atau sebaliknya.

(ema/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads