"Kalau kita mau menjadikan korupsi sebagai musuh besar, tidak salah itu. Bisa dimasukkan dalam revisi UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah menjadi UU No 20 tahun 2001," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat di Jakarta, Minggu (26/12/2010).
Dia menjelaskan, UU itu perlu direvisi, agar diatur jelas mengenai pembuktian harta tersebut. Namun harus diatur, hanya pejabat tertentu yang sifatnya terbatas yang perlu membuktikan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberantasan korupsi menjadi hal yang penting dan mendesak dilakukan. Caranya bisa dimulai dari eksekutif yang ada di pemerintahan dengan menunjukkan kalau mereka bersih.
"Kita harus serius memberantas korupsi dan pejabat harus memberi contoh," tutupnya.
Sebelumnya dalam Raker Satgas disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.
Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas Mas Achmad Santosa.
(ndr/gun)