"Pak Mahfud dan Kepolisian harus menindaklanjuti masalah ini. Pak Mahfud harus berterus terang karena ini untuk kepentingan bangsa. Ini soal penegakan konstitusi," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/12/2010).
Menurut Bambang, ketika Mahfud sudah menyampaikan permasalahan ini ke publik, maka tidak bisa tidak, kasus ini harus bergulir melibatkan penegak hukum. Bila tidak, bukan tidak mungkin intimidasi-intimidasi lain akan diterima Mahfud dan para hakim MK lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebagai Jaksa Agung.
Sang pengancam, kata Mahfud, meminta MK tetap menyatakan Hendarman sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014 mendatang. Namun, MK memutuskan lain, MK mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, 22 September lalu.
(zal/her)











































