Hakim Arsyad Akan Laporkan Dirwan dengan Tiga Pasal

Hakim Arsyad Akan Laporkan Dirwan dengan Tiga Pasal

- detikNews
Sabtu, 25 Des 2010 18:14 WIB
Hakim Arsyad Akan Laporkan Dirwan dengan Tiga Pasal
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi akan melaporkan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ke Polres Jakarta Pusat. Arsyad akan melaporkan Dirwan dengan tiga pasal.

"Saya akan laporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu ada juga kasus penghinaan perdata," ujar Arsyad kepada detikcom, Sabtu (25/12/2010).

Menurut Arsyad, pengakuan Dirwan kepada tim investigasi MK telah membuat nama baik dan harga dirinya tercabik-cabik. Atas pengakuan tersebut, Dirwan pun harus bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama baik saya sudah dicabik-cabik, saya akan gugat perdata dan pidana. Saya akan gugat walau satu rupiah, karena saya atau anak saya tidak pernah menerima uang suap," terang Arsyad.

Arsyad berencana melaporkan Dirham ke Polres Jakarta Pusat, Minggu (26/12) besok. "Saya laporkan kesana, karena locus delicti nya di sana," imbuhnya.

Terkait pernyataan pengacara Dirwan, Muspani yang mengatakan bila kliennya tersebut seharusnya berstatus saksi dan harus dilindungi, dibantah secara tegas oleh Arsyad.

"Ia coba berlindung dari saksi pelapor sebagai korban, itu tidak bisa. Dia sudah mencoba menyuap, dia memberi keterangan tidak benar dengan itikad buruk," imbuhnya.

(her/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads