"Tetap jalan. Panel etik, yang diperiksa kan hakim. Kita tidak memeriksa keterangan Dirwan, mau mencabut atau tidak. Kalau nanti Dirwan dimintai keterangan, mau beda, mau sama ya terserah. Kalau sama apa konsekuensinya, kalau beda apa konsekuensinya," kata Ketua Panel Etik MK, Harjono, kepada detikcom, Sabtu (25/12/2010).
Harjono diangkat menjadi panel etik bersama 2 hakim konstitusi lainya yaitu Achmad Sodiki dan Fadil Sumadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirwan Mahmud sebelumnya mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Dirwan yang berstatus sebagai saksi kunci merasa disudutkan karena akan dilaporkan ke polisi.
"Pak Dirwan mencabut seluruh keterangannya untuk tim investigasi. Dia merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Dirwan, Muspani.
"Pak Dirwan merasa malah ikut terjebak dalam persoalan antara Refly Harun dengan MK. Dia kan saksi kunci, harusnya dilindungi, bukan dipidanakan," sambungnya.
Menurut Muspani, pencabutan testimoni Dirwan ini sama sekali tidak melanggar aturan. Sebabnya pada saat memberikan keterangan kepada tim, Dirwan tidak berada di bawah sumpah dan prosedur formal lainnya.
(aan/fay)











































